PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Pendidikan
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, tentang Pengertian Pendidikan ,
yang berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat awalan kata
"me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan
membe1ri latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya
ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Pengertian
pendidikan, menurut para ahli :
1. Prof. Herman H. Horn
Pendidikan adalah proses abadi dari
penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan
mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam
sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
2. M.J.
Langeveld
Pendidikan adalah setiap pergaulan
yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan
anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu
berlangsung.
3. Prof. Dr. John Dewey
Pendidikan adalah suatu proses
pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu
pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses
menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam
perkembangan seseorang.
4. Prof. H. Mahmud Yunus
Pendidikan adalah usaha-usaha yang
sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan
keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si
anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta
seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
5. Ki Hajar Dewantara
Pendidik
adalah segala daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani
anak agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak
yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Menurut UU
No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan Negara.
Landasan
yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat
material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi
pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi
perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan
pendidikan di suatu negara.
Tiap-tiap
negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis
pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan
yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945 sebagai Landasan
Yuridis Pendidikan Indonesia.
- Pancasila sebagai Landasan
Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
- Ketetapan MPR sebagai Landasan
Yuridis Pendidikan Nasional
- Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
- Keputusan Presiden sebagai
Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri sebagai
Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Instruksi Menteri sebagai
Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
B. Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan
1. Undang-Undang Pendidikan
a. Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum
pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
b. Pendidikan menurut
Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum
tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII
yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga
negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang
kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan.
Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama
lain.
c. Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur
tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan
fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan
jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur
sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan
pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
d. Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi
pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban
warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis
pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
e. Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum
(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
f. Undang-Undang No. 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur
tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar
Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi,
Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
2.
Peraturan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 30
Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan
Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat
nasional
- Peraturan Menteri No. 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri No. 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Peraturan Menteri No. 24 Tahun
2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
- Peraturan Menteri Nomor 13
Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
- Peraturan Menteri Nomor 16
Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
- Peraturan Menteri Nomor 19
Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
- Peraturan Menteri Nomor 20
Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
- Peraturan Menteri Nomor 24
Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana
Prasarana.
- Peraturan Menteri Nomor 41
Tahun 2007 Tentang Standar Proses
- Peraturan Menteri Nomor 47
Tahun 2008 Tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Nomor 24
Tahun 2008 Tentang TU
- Peraturan Menteri Nomor 25
Tahun 2008 Tentang Perpustakaan
- Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun
2008 Tentang Laboratorium
- Peraturan Menteri Nomor 39
Tahun 2008 Tentang Kesiswaan
- Keputusan Menteri No. 3 Tahun
2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
- Keputusan Menteri No. 34/ U/03
Tentang Pengangkatan Guru Bantu
Implikasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka
pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Ada perbedaan yang jelas antara
pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
- Pendidikan profesional tidak
cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga
mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja
- Sebagai konsekuensi dari
beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja
menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
- Untuk merealisasikan
terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama
terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat
pendidikan.
- Pendidikan humaniora perlu
lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar
pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
- Isi kurikulum mulok agar
disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang
dibutuhkan di daerah setempat.
- Perlu diselenggarakan suatu
kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk
menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di
bidang pendidikan.
Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat
peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan
sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya
saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan
peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi :
“Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya
masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah
tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang
dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4
ayat 2 berbunyi : “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya
sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut.
Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak
menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI
dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk
bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang
bisa menempuh pendidikan disana.
Kita akan masih banyak menemukan beberapa
undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan
cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari
pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah.
Maka penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan
landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum
akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan
akar kebudayaan nasional.
B. Situasi
Pendidikan
Situasi Hubungan sosial yang menjadi
situasi pendidikan
Yang
mempengaruhi situasi pendidikan adalah :
1. Peserta
didik
Peserta
didik adalah manusia yang sepenuhnya memeiliki HMM dengan segenap kandungannya.
Peserta didik dengan HMM-nya ini berhak hidup sesuai dengan HMM-nya dan perlu
diperkembangkan melalui pendidikan. Dengan kata lain, pendidikanlah yang akan
mengembangkan HMM peserta didik sehingga peserta didik menjadi apa yang disebut
sebagai manusia seutuhnya.
2. Pendidik
Seperti
peserta didik, pendidik adalah manusia yang sepenuhnya memiliki HMM dengan
segenap kandungannya. Pendidik dengan HMM-nya berhak hidup sesuai dengan
HMM-nya, dan perlu bekerja, dalam hal ini sebagai pendidik, yang harus melayani
pengembangan HMM peserta didik. Dalam diri pendidik HMM pendidik itu secara
relatif telah lebih berkembang dibandingkan perkemabangan HMM peserta didik.
3. Tujuan
pendidikan
Tujuan
pendidikan pada dasarnya tidak lain adalah hendak dicapai demi terwujudnya
tujuan hidup manusia, yaitu hidup berkembangnya secara optimal hakikat manusia
dengan dimensi kemanusiaan dan pancadaya. Tujuan pendidikan mengarah kepada
pembentukan manusia yang berkehidupan takwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, sesuai dengan keindahan,
kesempurnaan, ketinggian derajatnya, menguasai dan memelihara alam tempat
tinggalnya, dan terpenuhi hak-hak asasinya. Peri kehidupan seperti itu sesuai
dengan tuntutan dimensi-dimensi kefitrahan, keindividualan, kesosialan,
kesusilaan, dan keberagamaan manusia. Dalam pada itu, perikehidupan demikian
dapat diperoleh melalui dapat dikembangkannya daya taqwwa, cipta, rasa, karsa,
dan karya setiap individu. Dengan kata lain tujuan pendidikan, dari pangkal
yang paling mendasar sampai denga jabarannya yang paling operasional haruslah
mengacu kepada perkembangan unsur-unsur hakikat manusia, dimensi kemanusiaan,
dan pancadaya.
4. Materi
pembelajaran
Segala sesuatu yang disampaikan pendidik kepada
peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Dalam usaha pendidikan
yang diselenggarakan di keluarga, di sekolah, dan dimasyarakat, ada syarat
utama dalam pemilihan materi pendidikan yaitu:
a. Materi harus sesuai dengan tujuan pendidikan
b. Materi harus sesuai dengan peserta didik
5. Proses
pembelajaran
Proses
pembelajaran merupakan kegiatan yang dijalani oleh peserta didik dalam upaya
mencapai tujuan pendidikan di satu sisi, dan di sisi lain merupakan kegiatan
yang diupayakan oleh pendidik agar kegiatan tersebut berlangsung untuk
sebesar-besarnya bermanfaat bagi pencapaian tujuaan pendidikan oleh peserta
didik. Proses pemebelajaran ini berlangsung dalam interaksi antar kompoonen
peserta didik dan pendidik dengan muatan tujuan pendidikan. Dalam interaksi ini
pendidik menyikapi dan memperlakukan peserta didik sesuai dengan HMM yang
melekat pada diri peserta didik, untuk mencapai tujuan pendidikan yang tidak
lain adalah upaya perwujudan HMM itu pada perikehidupan peserta didik. Dalam
penyikapan dan perlakuan peserta didik itu, peserta didik berperilaku sesuai
dengan dinamika HMM-nya yang sedang berkembang. Dalam proses pembelajaran
terjadi “interaksi HMM” antar peserta didik dan pendidik.
Pilar
Proses Pembelajaran :
C.
Jenis-jenis
pendidikan
1. Pendidikan Formal
Adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah dan bersifat resmi.
Ciri-ciri :
a. Memiliki
jenjang tertentu. Misal;TK,SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.
b. Ijazah yang
diperoleh memiliki nilai. Misal untuk melanjutkan sekolah dan melamar
pekerjaan.
c. Mempunyai
kurikulum.
d. Sistemnya
terstruktur.
2. Pendidikan Nonformal
Adalah pendidikan yang
berlangsung dimasyarakat.
Ciri-ciri :
a. bersifat
resmi
b. ada yang tidak bersifat resmi, misal ada orang
yang dengan ikhlas mengajarkan anak-anak miskin/pengemis/pemulung untuk
mengajar dan membagi ilmu.
c. Bisa sebagai
penunjang/membantu. Misal lembaga pendidikan, contohnya ada primagama, neutron,
ugama, ganesha dll.
d. Tidak
memiliki jenjang tertentu.
e. Dapat
diikuti oleh segala usia
f. Mendapatkan
sertifikat, misal yang mengikuti kursus computer, maka akan mendapatkan
sertifikat.
g. Mendapat
ijazah, misal yang mengikuti kejar paket (paket A, paket B, paket C).
3. Pendidikan Informal
Adalah pendidikan yang diberikan oleh orangtua dan masyarakat, yang
mengutamakan nilai etika, moral dan norma.
Ciri-ciri :
a. bersifat
tidak resmi.
b. Biasanya berupa nasihat lisan dan perbuatan.
c. Tidak
terpaku pada jenjang tertentu.
d. Tidak
terpaku pada jenis pendidikan tertentu
D.
Macam – Macam Ilmu Pendidikan
Normatif, memiliki ciri – ciri dasar/aturan yang
mendukung aturan – aturan dasar yang sudah baku. Contoh : melestarikan budaya
bangsa melalui pembinaan budaya – budaya daerah yang bersifat positif.
1.
Deskriptif : menggambarkan seluruh
peristiwa belajar dengan tepat/tidak dimanipulasi dari mulai siapa siswa, apa
yang telah diajarkan sampai nilai yang diberikan harus betul – betul
menggambarkan perolehan hasil belajar anak.
2.
Teoritis, mengkaji bidang keilmuannya
secara luas (profesional) sampai hal – hal yang sekecil – kecilnya (atomistik).
3.
Praktis/terapan, teori – teori yang dikaji
digunakan untuk melancarkan proses pendidikan.
E.
Masalah-masalah
dalam pendidikan
Ada
dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia, yaitu
:
1. Faktor
Internal
Meliputi jajaran dunia
pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Daerah,
dan juga sekolah yang berada di garis depan. Dalam hal ini, interfensi dari
pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu
terjaga dengan baik.
2. Faktor
Eksternal
Adalah masyarakat pada
umumny. Dimana, masyarakat merupakan ikon pendidikan dan merupakan tujuan dari
adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan.
Banyak faktor-faktor
yang menyebabkan kualitas pendidikan di indonesia semakin terpuruk.
Faktor-faktor tersebut yaitu :
1. Rendahnya
Kualitas sarana
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan
perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media
belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak
standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan
masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki
perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya
2. Rendahnya
kualitas guru
Keadaan guru di
indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki
keprofesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut
dalam pasal 33 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pemebelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pemebalajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan,
melakukan pengamdian masyarakat.
Kendati
secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas
mutu guru di negara ini, pada umumnya masih rendah. Secara umum, para guru di
Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal, karena pemerintah
masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya meningkatkan
profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di Indonesia
relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa,
angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, dan SMU/SMK 1:12.
Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata banyak mengandung
kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yang kelebihan jumlah
guru, dan di sisi lain ada daerah atau sekolah yang kekurangan guru. Dalam
banyak kasus, ada SD yang jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang,
sehingga mereka harus mengajar kelas secara paralel dan simultan.
Bila diukur dari
persyaratan akademis, baik menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian
bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik,
ternyata banyak guru yang tidak memenuhi kualitas mengajar. Hali itu dapat
dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum sarjana, namun mengajar di
SMU/SMK, serta banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang
mereka miliki.
Walaupun guru dan
pengajar bukan satu-satunya faktor
penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik
sentral sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga
pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi
tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh
masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
3. Rendahnya
kesejahteraan guru
Rendahnya kesejahteraan
guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan. Dengan
pendapatan yang rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan
sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari,
menjadi tukang ojek, pedangang mie rebus, pedangang buku/ LKS, pedagang pulsa
ponsel, dan lain-lainya.
Dengan adanya UU Guru
dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan Dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10
UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan
guru dan dosen akan mendaptkan penghasilan yang
pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/ atau tunjangan khusus serta
penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya.
4. Rendahnya
prestasi belajar siswa
Dengan keadaan yang
demikian itu (rendahnya sarana fisik, kulitas guru, dan kesejahteraan guru)
pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan.
5. Kurangnya
pemerataan kesempatan pendidikan
Kurannya pemerataan
pendidikan khususnya di dareah-daerah terpencil menjadi hal yang menyebabkan
masalah dalam pendidikan yang mengakibatkan rendahya mutu pendidikan di
Indonesia.
6. Rendahnya
revalansi pendidikan dengan kebutuhan
Dapat dilihat dari
tingkat pengangguran di Indonesia semakin tahun semakin meningkat.
7. Mahalnya
Biaya pendidikan
Pendidikan mermutu itu
mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus
dikeluarkan oleh masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya
pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi membuat masyarakat
tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
F.
Solusi
Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi
masalah-masalah, seperti rendahnya kulaitas
sarana fisik, rendahnya kulaitas guru, dan lain-lain seperti yang telah
dijelaskan diatas, secara garis besar ada dua solusi, yaitu :
1. Solusi
Sistematik
Yakni, solusi dengan
mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti
diketahui sistem pendidikan sangat berkaiatan dengan sistem ekonomi yang
diterapkan. Sistem pendidikan di
Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme
(mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan
tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
2.
Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut
hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini
misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Solusi untuk masalah-masalah teknis
dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas
sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi
solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan
berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa,
misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi
pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan
sebagainya.
Maka dengan adanya solusi-solusi
tersebut diharapkan pendidikandi Indonesia dapat bangkit dari
keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasi-generasi baru yang berSDM
tinggi, berkepribadian pancasila dan bermartabat.
Sumber
:
Dra. Sri Martini Meilani, M.Pd. Penagntar Ilmu
Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta, 2011.
Ihsan,H.Fuad. 2004.Dasar-dasar
Kependidikan.Jakarta:Rineka Cipta
Prayitno. 2008. Dasar Teori dan Praktis Pendidikan. Padang: UNP
Press.
Tata Abdulah. 2004. Landasan dan Prinsip Pendidikan Umum (Makalah).
Bandung: Sekolah Pascasarjana UPI Bandung
Tirtarahardja,Umar,Sulo,La.2005.Pengantar
Pendidikan.Jakartal;Rineka Cipta
UU No. 20 Tahun
2003 tentang SIKDIKNAS
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/12/04/definisi-pendidikan-definisi-pendidikan-menurut-uu-no-20-tahun-2003-tentang-sisdiknas/\ di
akses pada tanggal 15 November 2012
http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/PP%20No_17%20Tahun%202010%20ttg%20PENGELOLAAN%20DAN%20PENYELENGGARAAN%20PENDIDIKAN.pdf di
akses pada tanggal 17 November 2012
http://ftp.unm.ac.id/permendiknas-2006/Nomor%2022%20Tahun%202006.pdf di
akses pada tanggal 17 November 2012
TUGAS 1
LANDASAN PROFESIONAL PENDIDIK
Dosen
Mata Kuliah :
1. Prof. Prayitno, M. Sc.
2. Dr. Marjohan, M. Pd,Kons
Oleh
:
Puji
Gusri Handayani, S. Pd
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI KONSELOR
(PPK-SM3T)
JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar